Kelembagaan Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten dan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang meliputi aspek perencanaan, pengawasan dan evaluasi seluruh kegiatan program dan kebijaksanaan Pemerintah Daerah, dengan uraian tugas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2002 tanggal 10 Oktober 2002, dipimpin oleh Bapak Drs. Iskandar Zulkarnain hingga Tahun 2007. Organisasi Bappeda mulai efektif sejak tanggal 16 Januari 2003 bersamaan dengan dilantiknya para pejabat Eselon II, III dan IV yang menempati posisi dalam struktur organisasi Bappeda. Lokasi kantor Bappeda pada awal berdiri masih menumpang pada Aula Sekretariat Daerah, selanjutnya sempat berkantor di salah satu rumah di kawasan Kota Langsa. Dua bulan sejak efektif berdiri, sekitar Maret 2003 lokasi Kantor Bappeda sudah mulai menetap di gedung Veteran Kota Kualasimpang berdampingan dengan kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang hingga Tahun 2005.
Dari struktur organisasi, awalnya Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang terdiri dari Sekretariat dan 4 Bidang yaitu Bidang Fisik, Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Budaya, serta Bidang Data dan Penelitian yang masing-masing membawahi 3 sub bidang. Jumlah total PNS yang bekerja di Bappeda saat itu sekitar 19 orang terdiri dari :
- 1 Orang Kepala
- 1 Orang Sekretaris
- 4 Orang Kepala Bidang
- 5 Orang Kepala Sub Bidang
- 9 Orang Staf
DAFTAR NAMA PEGAWAI BAPPEDA PADA AWAL DIBENTUK
NO | NAMA | N I P | G O L | JABATAN |
1. | Drs. Iskandar Zulkarnain | 010 170 866 | IV/a | Kepala |
2. | Drs. M. Sufi Ibrahim | 131 119 762 | III/d | Sekretaris |
3. | Ir. T. Syahruzar | 730 008 651 | III/d | Kabid Sosial Budaya |
4. | Drs. Sudianto, MM | 390 012 825 | III/c | Kabid Data dan Penelitian |
5. | Ir. Adi Darma, M.Si | 390 013 367 | III/c | Kabid Fisik |
6. | Zulkarnain Daoed, BA | 390 007 333 | III/c | Kabid Perekonomian |
7. | Rahmat Syahri, S.Pd | 160 022 812 | III/c | Kasubbid. Kependudukan dan KB |
8. | Abdul Manan, A.Md | 080 035 010 | III/c | Kasubbag. Perencanaan Kegiatan |
9. | Abdul Halim | 140 092 178 | III/c | Kasubbid. Kesehatan dan Kessos. |
10. | Rosdiana Sari | 390 006 941 | III/c | Kasubbag. Kepegawaian |
11. | Mirwan, SE | 390 011 835 | III/a | Staf |
12. | Barita Halomoan Siregar | 070 007 946 | III/a | Staf |
13. | Lazwardi. H | 070 022 285 | III/a | Staf |
14. | Aditia Purnama, ST | 390 017 325 | III/a | Staf |
15. | Sri Morina, ST | 390 017 262 | III/a | Staf |
16. | Fadli Maulana, ST | 390 017 264 | III/a | Staf |
17. | Erma Hasfiani, S.Si | 390 017 320 | III/a | Staf |
18. | Muhammad Salman | 390 014 147 | II/a | Staf |
19. | Muhammad Nurdin | 390 017 489 | II/a | Staf |
Dengan jumlah tersebut tidak mampu mengisi seluruh posisi dalam struktur organisasi Bappeda. Namun hal ini tidak menjadi kendala dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya karena dengan kondisi minim SDM seluruh kegiatan dapat dijalankan dengan baik dan tepat waktu.
Pada Tahun 2005, Bappeda Kab. Aceh Tamiang sudah berpindah kantor dengan menyewa sebuah rumah di Jl. Raja Karang No. 16 Dusun Satelit Graha Karang Baru. Saat itu jumlah PNS Bappeda sudah bertambah. Dengan fasilitas yang semakin baik dan jumlah SDM yang semakin meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas, Bappeda semakin eksis dan optimal dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Pada Mei 2007, Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang resmi menempati kantor sendiri di Komplek Perkantoran Pemkab. Aceh Tamiang Dusun Bahagia Desa Bundar Karang Baru. Seiring dengan itu, menyesuaikan (PP No 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah) , dengan pendekatan miskin struktur kaya fungsi dan, berimplikasi pada perampingan struktur organisasi Bappeda. Bidang Data dan Penelitian dihilangkan, Bidang Fisik berganti nama menjadi Bidang Perencanaan Pembangunan I (PP I), Bidang Ekonomi menjadi Bidang Perencanaan Pembangunan II (PP II) serta Bidang Sosial Budaya menjadi Bidang Perencanaan Pembangunan III (PP III). Selanjutnya dari semula setiap bidang terdapat 3 sub bidang, berubah menjadi hanya 2 sub bidang. Konsekuensi perampingan menyebabkan penggabungan tugas sub bidang dan sehingga terjadi peningkatan beban kerja.
Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana tercantum dalam UU No. 25 Tahun 2004. Hal ini memberikan posisi kebutuhan data dan analisis data sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah sangat besar dan berperan penting. Dalam UU No. 25 Tahun 2004, Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan hasil evaluasi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya. Dengan kondisi struktur organisasi Bappeda saat itu, tidak ada bidang yang khusus menangani dan mengolah data maupun monitoring dan evaluasi.
Perubahan peraturan perundangan termasuk penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah disebabkan peraturan yang lama dianggap belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang dapat menangani seluruh urusan pemerintahan, sehingga perlu dicabut dan dibentuk peraturan pemerintah yang baru. Sebagai tindak lanjutnya Pemkab Aceh Tamiang bersama-sama dengan DPRK Aceh Tamiang mengeluarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2008 yang menyebabkan struktur organisasi Bappeda harus ikut menyesuaikan. Semula hanya 3 bidang berubah menjadi 4 bidang. Bidang yang ditambah adalah Bidang Penelitian, Evaluasi dan Pengembangan Pembangunan. Bidang yang lain tupoksinya tetap hanya berganti nama. Bidang PP I menjadi Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana Prasarana. Bidang PP II berubah menjadi Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian dan Bidang PP III menjadi Bidang Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan SDM. Jumlah sub bidang di setiap bidang tetap (2 sub bidang), hanya jumlah sub bagian dibawah sekretariat mengalami perubahan dari semula 2 sub bagian menjadi 3 sub bagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar