PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2009
TENTANG
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU
DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16,
Pasal 18, Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat
pendidik dan/atau memiliki jabatan akademik
profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perlu
diberi tunjangan profesi, tunjangan khusus,
dan/atau tunjangan kehormatan;
b. bahwa besaran dan waktu pemberian tunjangan
profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan
dosen, serta tunjangan kehormatan profesor perlu
diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan
Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan . . .
- 2 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009
tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5007);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TUNJANGAN
PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS
GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN
KEHORMATAN PROFESOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
2. Dosen . . .
- 3 -
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dosen
yang masih mengajar di lingkungan satuan
pendidikan tinggi.
4. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas
profesionalitasnya.
5. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
6. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara
lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain.
7. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang
diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan
akademik profesor.
8. Departemen adalah departemen yang menangani
urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
9. Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
10. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pasal 2 . . .
- 4 -
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur:
a. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
b. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
c. Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki
jabatan akademik profesor.
BAB II
TUNJANGAN PROFESI
Pasal 3
(1) Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat
pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan diberi
tunjangan profesi setiap bulan.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai
negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
Pasal 4
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri
sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen
diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri
sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Tunjangan profesi bagi guru dan dosen bukan
pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai
negeri sipil.
(2) Ketentuan . . .
- 5 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil
ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pejabat lain di lingkungannya.
Pasal 7
Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai
bulan Januari tahun berikutnya setelah yang
bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari
Departemen.
Pasal 8
Tunjangan profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai
bulan Januari tahun berikutnya setelah yang
bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah
diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
Pasal 9
Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak
lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III . . .
- 6 -
BAB III
TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 10
(1) Guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan diberi
tunjangan khusus setiap bulan selama masa
penugasan.
(2) Tunjangan khusus bagi guru dan dosen diberikan
setelah yang bersangkutan secara nyata
melaksanakan tugas di daerah khusus.
(3) Kuota bagi guru dan dosen yang memperoleh
tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 11
Tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai negeri
sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen
diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri
sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Tunjangan khusus bagi guru dan dosen bukan
pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
akademik bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan . . .
- 7 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil
ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pejabat lain di lingkungannya.
BAB IV
TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 14
Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan diberi tunjangan
kehormatan setiap bulan.
Pasal 15
Tunjangan kehormatan bagi profesor pegawai negeri sipil
diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai negeri
sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 . . .
- 8 -
Pasal 16
(1) Tunjangan kehormatan bagi profesor bukan
pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
akademik yang berlaku bagi profesor pegawai negeri
sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
bagi profesor bukan pegawai negeri sipil ditetapkan
oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pejabat lain di lingkungannya.
Pasal 18
Tunjangan kehormatan diberikan terhitung mulai bulan
Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14.
Pasal 19
Pemberian tunjangan kehormatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dihentikan apabila dosen yang
bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V . . .
- 9 -
BAB V
PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 20
(1) Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru
baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai
negeri sipil, dianggarkan dalam anggaran
Pemerintah dan/atau anggaran pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi
dosen serta tunjangan kehormatan bagi dosen baik
pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri
sipil dianggarkan dalam anggaran Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 21
Pelaksanaan pembayaran tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Keuangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Tunjangan profesi bagi guru di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional yang lulus
sertifikasi pendidik kuota sebelum tahun 2008
dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh
Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
b. Tunjangan . . .
- 10 -
b. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen di lingkungan
Departemen Agama yang memperoleh sertifikat
pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2008.
c. Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki
jabatan akademik profesor sebelum tahun 2009
dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
Pasal 23
(1) Tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi
guru dan dosen di daerah khusus yang dibebankan
pada anggaran Pemerintah yang telah dibayarkan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
bersifat final.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
pembayaran tunjangan khusus atau bantuan
kesejahteraan bagi guru dan dosen di daerah khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua
peraturan pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta
Tunjangan Kehormatan Profesor dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 11 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 85
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2009
TENTANG
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU
DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen mengatur bahwa guru dan dosen berkedudukan sebagai tenaga
profesional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan
nasional. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru dan
dosen berhak atas tunjangan profesi yang ditetapkan dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi. Tunjangan profesi tersebut
diberikan kepada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat
pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Selain
memperoleh tunjangan profesi, guru dan dosen yang ditugaskan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah di daerah khusus berhak atas
tunjangan khusus. Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang
diberikan kepada guru atau dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup
yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen juga mengatur mengenai pemberian tunjangan
kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, perlu ditetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan
Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi besaran dan waktu
pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru
dan dosen, serta tunjangan kehormatan.
II. PASAL . . .
- 2 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12 . . .
- 3 -
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24 . . .
- 4 -
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5016
NOMOR 41 TAHUN 2009
TENTANG
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU
DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16,
Pasal 18, Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat
pendidik dan/atau memiliki jabatan akademik
profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perlu
diberi tunjangan profesi, tunjangan khusus,
dan/atau tunjangan kehormatan;
b. bahwa besaran dan waktu pemberian tunjangan
profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan
dosen, serta tunjangan kehormatan profesor perlu
diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan
Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan . . .
- 2 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009
tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5007);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TUNJANGAN
PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS
GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN
KEHORMATAN PROFESOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
2. Dosen . . .
- 3 -
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dosen
yang masih mengajar di lingkungan satuan
pendidikan tinggi.
4. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas
profesionalitasnya.
5. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
6. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara
lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain.
7. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang
diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan
akademik profesor.
8. Departemen adalah departemen yang menangani
urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
9. Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
10. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pasal 2 . . .
- 4 -
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur:
a. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
b. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
c. Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki
jabatan akademik profesor.
BAB II
TUNJANGAN PROFESI
Pasal 3
(1) Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat
pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan diberi
tunjangan profesi setiap bulan.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai
negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
Pasal 4
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri
sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen
diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri
sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Tunjangan profesi bagi guru dan dosen bukan
pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai
negeri sipil.
(2) Ketentuan . . .
- 5 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil
ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pejabat lain di lingkungannya.
Pasal 7
Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai
bulan Januari tahun berikutnya setelah yang
bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari
Departemen.
Pasal 8
Tunjangan profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai
bulan Januari tahun berikutnya setelah yang
bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah
diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
Pasal 9
Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak
lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III . . .
- 6 -
BAB III
TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 10
(1) Guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan diberi
tunjangan khusus setiap bulan selama masa
penugasan.
(2) Tunjangan khusus bagi guru dan dosen diberikan
setelah yang bersangkutan secara nyata
melaksanakan tugas di daerah khusus.
(3) Kuota bagi guru dan dosen yang memperoleh
tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 11
Tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai negeri
sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen
diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri
sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Tunjangan khusus bagi guru dan dosen bukan
pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
akademik bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan . . .
- 7 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil
ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pejabat lain di lingkungannya.
BAB IV
TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 14
Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan diberi tunjangan
kehormatan setiap bulan.
Pasal 15
Tunjangan kehormatan bagi profesor pegawai negeri sipil
diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai negeri
sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 . . .
- 8 -
Pasal 16
(1) Tunjangan kehormatan bagi profesor bukan
pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
akademik yang berlaku bagi profesor pegawai negeri
sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
bagi profesor bukan pegawai negeri sipil ditetapkan
oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pejabat lain di lingkungannya.
Pasal 18
Tunjangan kehormatan diberikan terhitung mulai bulan
Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14.
Pasal 19
Pemberian tunjangan kehormatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dihentikan apabila dosen yang
bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V . . .
- 9 -
BAB V
PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 20
(1) Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru
baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai
negeri sipil, dianggarkan dalam anggaran
Pemerintah dan/atau anggaran pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi
dosen serta tunjangan kehormatan bagi dosen baik
pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri
sipil dianggarkan dalam anggaran Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 21
Pelaksanaan pembayaran tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Keuangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Tunjangan profesi bagi guru di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional yang lulus
sertifikasi pendidik kuota sebelum tahun 2008
dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh
Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
b. Tunjangan . . .
- 10 -
b. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen di lingkungan
Departemen Agama yang memperoleh sertifikat
pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2008.
c. Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki
jabatan akademik profesor sebelum tahun 2009
dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
Pasal 23
(1) Tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi
guru dan dosen di daerah khusus yang dibebankan
pada anggaran Pemerintah yang telah dibayarkan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
bersifat final.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
pembayaran tunjangan khusus atau bantuan
kesejahteraan bagi guru dan dosen di daerah khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua
peraturan pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta
Tunjangan Kehormatan Profesor dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 11 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 85
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2009
TENTANG
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU
DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen mengatur bahwa guru dan dosen berkedudukan sebagai tenaga
profesional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan
nasional. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru dan
dosen berhak atas tunjangan profesi yang ditetapkan dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi. Tunjangan profesi tersebut
diberikan kepada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat
pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Selain
memperoleh tunjangan profesi, guru dan dosen yang ditugaskan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah di daerah khusus berhak atas
tunjangan khusus. Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang
diberikan kepada guru atau dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup
yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen juga mengatur mengenai pemberian tunjangan
kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, perlu ditetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan
Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi besaran dan waktu
pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru
dan dosen, serta tunjangan kehormatan.
II. PASAL . . .
- 2 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12 . . .
- 3 -
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24 . . .
- 4 -
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar