Ukiran Lambang Garuda Pancasila

dapatkan Ukiran Lambang Garuda Pancasila di www.garudajepara.com. mengingat dalam undang-undang dasar 45 mewajibkan bangsa indonesia untuk melengkapi ruangan instansi dengan memasang atribut lambang garuda pancasila.
Anda boleh membaca atau mengcopy artikel-artikel di blog ini secara GRATISS, karena kami yakin anda juga adalah salah seorang yang selalu ingin belajar untuk maju. Semoga artikel-artikel kami bermanfaat untuk kalian semua. Amin

Senin, 07 Maret 2011

PERATURAN PEMERINTAHTENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2008
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan
ayat (5), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 27 ayat (2),
Pasal 61, dan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4430);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Yayasan adalah nama diri dari Yayasan yang
bersangkutan.
2. Penggabungan . . .
- 2 -
2. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu Yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan Yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya
karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan
yang menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima
penggabungan dan Yayasan yang menggabungkan diri
bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi.
3. Daftar Yayasan adalah daftar yang diadakan oleh Menteri
yang memuat catatan resmi mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan Yayasan.
4. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan.
5. Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia.
6. Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan
hukum asing.
7. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
BAB II
PEMAKAIAN NAMA YAYASAN
Pasal 2
(1) Setiap Yayasan harus mempunyai nama diri.
(2) Nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan
tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain.
(3) Nama Yayasan dari Yayasan yang telah berakhir status
badan hukumnya harus diberitahukan kepada Menteri
untuk dihapus dari Daftar Yayasan oleh likuidator,
kurator, atau Pengurus Yayasan.
Pasal 3
(1) Kata “Yayasan” hanya dapat dipakai oleh:
a. Yayasan yang diakui sebagai badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1)
Undang-Undang; dan
b. Yayasan . . .
- 3 -
b. Yayasan yang didirikan berdasarkan Undang-
Undang.
(2) Kata “Yayasan” sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan di depan Nama Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata
“wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”.
(4) Kata “wakaf” tidak dapat ditambahkan setelah kata
“Yayasan” jika Yayasan bukan sebagai Nazhir.
Pasal 4
(1) Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:
a. sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar
lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan.
(2) Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama
Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga bagi Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan kepada
Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan
yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Yayasan
dapat mengajukan pemakaian nama lain.
Pasal 5
(1) Nama Yayasan dicatat dalam Daftar Yayasan apabila:
a. akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri;
b. Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan
Undang-Undang dan penyesuaian tersebut telah
diberitahukan kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang;
atau
c. akta perubahan Anggaran Dasar yang memuat
perubahan Nama Yayasan telah disetujui oleh
Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar
Yayasan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III . . .
- 4 -
BAB III
KEKAYAAN AWAL YAYASAN
Pasal 6
(1) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang
Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan
pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
(2) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang
Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang
berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri,
paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 7
Pemisahan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 harus disertai surat pernyataan pendiri mengenai
keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut dan
bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan
Yayasan.
BAB IV
PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN SURAT WASIAT
Pasal 8
Pendirian Yayasan berdasarkan surat wasiat harus dilakukan
dengan surat wasiat terbuka.
Pasal 9
Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dilaksanakan sebagai berikut:
a. pendirian Yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat
yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan
Anggaran Dasar Yayasan yang akan didirikan; atau
b. pendirian Yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat
sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh
pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V . . .
- 5 -
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING
Pasal 10
(1) Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia
dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang
Asing bersama Orang Indonesia selain berlaku Peraturan
Pemerintah ini berlaku juga ketentuan peraturan
perundang-undangan lain.
Pasal 11
(1) Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing
harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang
sah;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri
yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit
senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang
dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri
mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan
yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa,
dan negara Indonesia.
(2) Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus
memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang
dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri
Yayasan tersebut;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang
dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit
senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang
dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan
hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan
tersebut; dan
c. surat . . .
- 6 -
c. surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang
bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan
tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara
Indonesia.
Pasal 12
(1) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang
Asing bersama Orang Indonesia, salah satu anggota
Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau
bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.
(2) Anggota Pengurus Yayasan yang didirikan oleh Orang
Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia wajib
bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan
asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau
usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan
pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(4) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan
asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), karena hukum berhenti dari
jabatannya.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus yang
menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal terjadinya lowongan jabatan tersebut harus sudah
diangkat penggantinya.
Pasal 13
(1) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang
berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di
Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau
usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan
pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(2) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang
berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena
hukum harus meninggalkan wilayah negara Republik
Indonesia.
Pasal 14 …
- 7 -
Pasal 14
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan
Pasal 13 ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat korps diplomatik
beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.
BAB VI
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
DAN PERSETUJUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN
Pasal 15
(1) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk
memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan
kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui
notaris yang membuat akta pendirian Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri:
a. salinan akta pendirian Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang
telah dilegalisir oleh notaris;
c. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat
lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus
Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa
setempat;
d. bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama
Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang
memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan
sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e. surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan
kekayaan awal tersebut;
f. bukti penyetoran biaya pengesahan dan
pengumuman Yayasan.
(3) Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian
Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan
kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung
sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.
Pasal 16 ...
- 8 -
Pasal 16
(1) Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar
Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan
kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya
melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran
Dasar Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang
telah dilegalisir oleh notaris; dan
c. bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan
Anggaran Dasar dan pengumumannya.
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, mulai berlaku sejak tanggal persetujuan
Menteri.
BAB VII
TATA CARA PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN
Pasal 18
(1) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan
selain perubahan nama dan kegiatan Yayasan
disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan
untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri :
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang
telah dilegalisir oleh notaris;
c. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.
(3) Selain . . .
- 9 -
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Yayasan yang:
a. mengubah tempat kedudukan harus melampirkan
surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang
ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui
oleh lurah atau kepala desa setempat;
b. memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri,
dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun
buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf
sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman
surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan
dan tembusan hasil audit laporan tahunan.
Pasal 19
(1) Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan
kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya
dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan
tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai
berlaku sejak tanggal perubahan data dicatat dalam
Daftar Yayasan.
BAB VIII
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN
Pasal 20
(1) Bantuan negara adalah bantuan dari negara kepada
Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 21 ...
- 10 -
Pasal 21
(1) Bantuan negara hanya dapat diberikan kepada Yayasan
jika Yayasan memiliki program kerja dan melaksanakan
kegiatan yang menunjang program Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sesuai dengan alokasi dana dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat dalam
bentuk:
a. uang; dan/atau
b. jasa dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan
uang yang dilakukan dengan cara hibah atau dengan
cara lain.
(3) Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Bantuan negara kepada Yayasan dapat diberikan tanpa
adanya permohonan atau atas dasar permohonan dari
Yayasan.
(2) Bantuan negara kepada Yayasan yang diberikan tanpa
adanya permohonan dari Yayasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Bantuan negara yang diberikan kepada Yayasan atas
dasar permohonan, diajukan secara tertulis oleh Pengurus
Yayasan kepada:
a. menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya berkaitan dengan kegiatan
Yayasan; atau
b. gubernur, bupati, atau walikota di tempat kedudukan
Yayasan dan/atau di tempat Yayasan melakukan
kegiatannya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilampiri dokumen:
a. fotokopi Keputusan Menteri mengenai status badan
hukum Yayasan;
b. fotokopi . . .
- 11 -
b. fotokopi Keputusan Menteri mengenai persetujuan
perubahan Anggaran Dasar Yayasan, surat
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar Yayasan, dan/atau surat penerimaan
pemberitahuan perubahan data Yayasan, jika ada;
c. fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
yang memuat Anggaran Dasar Yayasan;
d. keterangan mengenai nama lengkap dan alamat
Pengurus Yayasan;
e. fotokopi laporan keuangan Yayasan selama 2 (dua)
tahun terakhir secara berturut-turut sesuai dengan
Undang-Undang;
f. keterangan mengenai program kerja Yayasan yang
sedang dan akan dilaksanakan; dan
g. pernyataan tertulis dari instansi teknis yang
berwenang di bidang kegiatan Yayasan.
(5) Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota meneliti
kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan mencari fakta atau keterangan tentang keadaan
Yayasan yang bersangkutan dari pihak lain yang dapat
dipertanggungjawabkan akurasinya.
(6) Selain fakta atau keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), masyarakat dapat pula menyampaikan data atau
keterangan secara tertulis kepada menteri terkait atau
pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur,
bupati, atau walikota mengenai Yayasan yang akan
menerima bantuan negara dengan cara mengemukakan
fakta yang diketahuinya.
Pasal 23
Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota dilarang
memberikan bantuan negara kepada Yayasan jika bantuan
tersebut akan memberikan keuntungan kepada:
a. perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung
dimiliki atau dikendalikan oleh Pembina, Pengurus,
Pengawas, atau pelaksana harian Yayasan; atau
b orang atau badan usaha mitra kerja Yayasan atau pihak
lain yang menerima penyertaan dari Yayasan.
Pasal 24 ...
- 12 -
Pasal 24
(1) Yayasan yang menerima bantuan negara wajib membuat
dan menyampaikan laporan tahunan Yayasan setiap 1
(satu) tahun sekali kepada menteri terkait atau pimpinan
lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati,
atau walikota yang memberikan bantuan tersebut.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan.
Pasal 25
(1) Bantuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
hanya dapat digunakan oleh Yayasan sesuai dengan
maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan berdasarkan
Anggaran Dasar dan sesuai dengan program kerja
Yayasan.
(2) Penggunaan bantuan negara yang telah diterima oleh
Yayasan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab anggota
Pengurus Yayasan secara tanggung renteng.
(3) Bantuan negara yang diterima oleh Yayasan dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas, atau
pihak lain.
(4) Tanggung jawab perdata sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapus tanggung jawab
pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB IX
SYARAT DAN TATA CARA YAYASAN ASING MELAKUKAN KEGIATAN
DI INDONESIA
Pasal 26
(1) Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia
hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
(2) Yayasan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk melakukan kegiatannya di Indonesia harus
bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang
Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang
sama dengan yayasan asing tersebut.
(3) Kemitraan . . .
- 13 -
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti.
(4) Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang
didirikan oleh Orang Indonesia dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
Pasal 27
(1) Penggabungan Yayasan dilakukan dengan cara
penyusunan usul rencana Penggabungan oleh Pengurus
masing-masing Yayasan.
(2) Usul rencana Penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat
kedudukan Yayasan yang akan melakukan
Penggabungan;
b. penjelasan dari masing-masing Yayasan mengenai
alasan dilakukannya Penggabungan;
c. ikhtisar laporan keuangan Yayasan yang akan
melakukan Penggabungan;
d. keterangan mengenai kegiatan utama Yayasan dan
perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang sedang berjalan;
f. cara penyelesaian status pelaksana harian, pelaksana
kegiatan, dan karyawan Yayasan yang akan
menggabungkan diri;
g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
h. keterangan mengenai nama anggota Pembina,
Pengurus, dan Pengawas; dan
i. rancangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang
menerima Penggabungan, jika ada.
Pasal 28 …
- 14 -
Pasal 28
(1) Rencana Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 merupakan bahan penyusunan rancangan
akta Penggabungan oleh Pengurus Yayasan yang akan
melakukan Penggabungan.
(2) Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Pembina
masing-masing Yayasan.
(3) Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam akta Penggabungan yang
dibuat di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia.
Pasal 29
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan tidak diikuti dengan
perubahan Anggaran Dasar maka Pengurus Yayasan yang
menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta
Penggabungan kepada Menteri.
(2) Penggabungan mulai berlaku terhitung sejak tanggal
penandatanganan akta Penggabungan atau tanggal yang
ditentukan dalam akta Penggabungan.
(3) Tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih akhir
dari tanggal akta Penggabungan.
Pasal 30
Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan
Anggaran Dasar, akta perubahan Anggaran Dasar disusun
oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dan
harus mendapat persetujuan dari Pembina yang menerima
Penggabungan.
Pasal 31
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan
perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan
persetujuan Menteri, Pengurus Yayasan wajib
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar kepada
Menteri dengan dilampiri salinan akta perubahan
Anggaran Dasar dan salinan akta Penggabungan.
(2) Perubahan …
- 15 -
(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar diterima
Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam
akta Penggabungan.
Pasal 32
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan disertai perubahan
Anggaran Dasar yang mencakup ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang,
Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib
menyampaikan akta perubahan Anggaran Dasar kepada
Menteri untuk mendapat persetujuan, dengan dilampiri
salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta
Penggabungan.
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mulai berlaku sejak tanggal perubahan Anggaran
Dasar disetujui oleh Menteri atau tanggal kemudian yang
ditetapkan dalam persetujuan Menteri.
Pasal 33
Hasil Penggabungan Yayasan wajib diumumkan oleh Pengurus
Yayasan yang menerima Penggabungan dalam 1(satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal Penggabungan berlaku.
BAB XI
B I A Y A
Pasal 34
Biaya pembuatan akta pendirian dan/atau akta perubahan
Anggaran Dasar Yayasan ditetapkan berdasarkan nilai
ekonomis dan sosiologis sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang tentang Jabatan Notaris.
Pasal 35 ...
- 16 -
Pasal 35
Biaya pengesahan akta pendirian, biaya persetujuan
perubahan Anggaran Dasar, biaya penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar, dan pengumumannya dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
(1) Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya
Undang-Undang dan tidak diakui sebagai badan hukum
dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang, harus mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian untuk memperoleh status
badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam premise aktanya disebutkan asal-usul pendirian
Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan.
(3) Perbuatan hukum yang dilakukan Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang belum memperoleh status
badan hukum menjadi tanggung jawab pribadi anggota
organ Yayasan secara tanggung renteng.
Pasal 37
(1) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang diakui sebagai
badan hukum menurut ketentuan Pasal 71 ayat (1)
Undang-Undang dilakukan oleh organ Yayasan sesuai
dengan Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah
seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:
a. seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat
penyesuaian yang dibuktikan dengan :
1) laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani
oleh Pengurus Yayasan; atau
2) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
publik bagi Yayasan yang laporan tahunannya
wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang;
b. data . . .
- 17 -
b. data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus,
dan Pengawas yang diangkat pada saat penyesuaian.
(3) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah
disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan kepada
Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui
notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar
Yayasan.
(4) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang
memuat akta pendirian Yayasan atau bukti
pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan
izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang
telah dilegalisir oleh notaris;
d. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat
lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus
Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa
setempat;
e. neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua
anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik
mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian;
f. pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan
tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya
berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri,
dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang; dan
g. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan
pengumumannya.
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 mulai berlaku sejak tanggal dicatatnya
perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam Daftar Yayasan.
Pasal 39 ...
- 18 -
Pasal 39
Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata “Yayasan”
di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (4) Undang-Undang dan harus melikuidasi kekayaannya
serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-
Undang.
Pasal 40
(1) Yayasan asing yang telah melakukan kegiatan di
Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku.
(2) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak
menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 26 setelah lewat jangka waktu 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku dapat dihentikan kegiatannya oleh
instansi yang berwenang atau kejaksaan untuk
kepentingan umum.
Pasal 41
Yayasan yang kekayaannya berasal dari bantuan negara yang
diberikan sebagai hibah, bantuan luar negeri, dan/atau
sumbangan masyarakat yang diterima sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku menjadi kekayaan Yayasan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 19 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 134
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2008
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
I. UMUM
Keberadaan Yayasan dalam masyarakat untuk mencapai berbagai
kegiatan, maksud, dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan telah berkembang pesat dan makin beragam coraknya.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjamin kepastian dan
ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata
hukum dalam rangka mencapai kegiatan, maksud, dan tujuannya, telah
diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut bahwa beberapa ketentuan
perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan
tersebut sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 9 ayat (4) mengenai biaya pembuatan akta notaris pendirian
Yayasan.
2. Pasal 9 ayat (5) mengenai pendirian Yayasan oleh orang asing atau
bersama-sama orang asing serta mengenai syarat dan tata cara
pendirian Yayasan.
3. Pasal 14 ayat (4) mengenai jumlah minimum harta kekayaan awal
yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri Yayasan.
4. Pasal 15 ayat (4) mengenai pemakaian nama Yayasan.
5. Pasal 27 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan
Negara kepada Yayasan.
6. Pasal 61 mengenai tata cara penggabungan Yayasan.
7. Pasal 69 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing
melakukan kegiatan di Indonesia.
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas maka penyusunan
pengaturan pelaksanaannya diatur dalam satu Peraturan Pemerintah,
yakni Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang
tentang Yayasan. Hal tersebut dimaksudkan, agar Peraturan Pemerintah
ini dengan mudah dipahami oleh masyarakat khususnya pengguna.
Adapun ...
- 2 -
Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan,
meliputi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemakaian Nama Yayasan;
3. Kekayaan Awal Yayasan;
4. Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat;
5. Syarat dan Tata Cara Pendirian Yayasan oleh Orang Asing;
6. Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian dan
Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
7. Tata Cara Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan
Perubahan Data Yayasan;
8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Negara Kepada Yayasan;
9. Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di
Indonesia;
10. Tata Cara Penggabungan Yayasan;
11. Biaya;
12. Ketentuan Peralihan; dan
13. Ketentuan Penutup.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “nama diri” adalah nama dari
Yayasan yang bersangkutan.
Contoh Nama Yayasan antara lain: Yayasan Jhonson and
Jhonson, Yayasan Al-Muttaqin, Yayasan Matahari, dan
Yayasan Rumah Abu Oei.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yayasan yang telah selesai likuidasinya, diberitahukan
kepada Menteri oleh likuidator.
Yayasan yang dinyatakan pailit dan telah selesai likuidasinya,
diberitahukan kepada Menteri oleh kurator.
Yayasan ...
- 3 -
Yayasan yang menggabungkan diri, pembubarannya
diberitahukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan yang
menerima Penggabungan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sama”, adalah sama dalam
pengucapan atau tulisan. Dalam hal demikian maka
nama tersebut dapat ditambah dengan nama desa,
dan/atau nama kabupaten/kota atau ditambah nama
lain sebagai ciri pembeda dengan nama yang sama
dengan nama Yayasan tersebut, misalnya, “Yayasan
Diponegoro Semarang” berbeda dengan “Yayasan
Diponegoro Buba’an Semarang”.
Huruf b
Contoh:
- Nama Yayasan yang bertentangan dengan
ketertiban umum, misalnya Yayasan Togel.
- Nama Yayasan yang bertentangan dengan
kesusilaan, misalnya Yayasan Pekerja Seks
Komersial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Yayasan” pada ayat ini termasuk
Yayasan yang oleh ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-
Undang tidak diakui sebagai badan hukum.
Yang dimaksud dengan “nama lain” adalah nama yang
berbeda dengan nama semula atau dengan menambahkan
nama desa/kelurahan, kecamatan, atau kata lainnya pada
Nama Yayasan yang ditolak tersebut sehingga tampak
perbedaannya.
.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6 ...
- 4 -
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta
kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah,
nilai harta kekayaan tersebut sama dengan Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta
kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah,
nilai harta kekayaan tersebut sama dengan
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 7
Yang dimaksud dengan “keabsahan harta kekayaan” adalah harta
kekayaan yang diperoleh tidak dengan cara melawan hukum,
misalnya, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “surat wasiat terbuka” adalah surat wasiat
yang dibuat di hadapan notaris sesuai dengan ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan
lain”, misalnya, peraturan perundang-undangan di bidang
keimigrasian atau ketenagakerjaan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "izin melakukan kegiatan atau
usaha", misalnya:
- izin . . .
- 5 -
- izin kerja;
- izin melakukan penelitian;
- izin belajar;
- izin melakukan kegiatan keagamaan;
- izin usaha sesuai dengan Undang-Undang tentang
Penanaman Modal.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah suami atau istri
beserta anaknya.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perubahan data Yayasan” adalah
perubahan yang bukan merupakan perubahan Anggaran
Dasar.
Contoh: - Perubahan nama Pembina, Pengurus, dan/atau
Pengawas Yayasan.
- Perubahan alamat lengkap Yayasan yang
diberitahukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21 …
- 6 -
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
- Yang dimaksud dengan “bantuan negara dalam
bentuk jasa”, antara lain, berupa pelatihan,
beasiswa atau pemberian bantuan konsultasi
yang dinilai dengan uang.
- Yang dimaksud dengan “bantuan negara dalam
bentuk lain” dapat berupa tanah, gedung, atau
aset lain yang dimiliki negara dan/atau daerah
termasuk fasilitas yang diberikan oleh negara
dan/atau daerah.
- Yang dimaksud dengan “cara lain”, antara lain
sewa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau
badan hukum.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “1 (satu) tahun sekali” adalah pada
akhir tahun buku selama pemberian bantuan atau
penggunaan bantuan berlangsung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak termasuk
kegiatan penelitian dan pengembangan.
Ayat (2) . . .
- 7 -
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “aspek politis” adalah kegiatan
yayasan harus sesuai dengan politik luar negeri dalam
bingkai dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan kebhinekaan masyarakat
Indonesia.
Yang dimaksud dengan “aspek yuridis” adalah kegiatan
yayasan asing tidak bertentangan dengan semua ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “aspek teknis” adalah kegiatan
yayasan tesebut dapat terlaksana dengan baik di lapangan.
Yang dimaksud dengan “aspek sekuriti” adalah kegiatan
yayasan tidak ditujukan untuk kegiatan intelejen asing yang
dapat merugikan keamanan bangsa dan negara.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35 ...
- 8 -
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Anggaran Dasar Yayasan yang
bersangkutan” adalah Anggaran Dasar Yayasan yang diakui
sebagai badan hukum dan belum disesuaikan dengan
Undang-Undang.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “seluruh kekayaan Yayasan”
adalah baik berupa kekayaan awal Yayasan maupun
kekayaan yang diperoleh setelah Yayasan didirikan
sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan
Yayasan pada saat penyesuaian, sehingga pada saat
penyesuaian dapat terjadi nilai seluruh kekayaan
Yayasan kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Yang dimaksud dengan “ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang” adalah pemberitahuannya 1
(satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian, dengan batas akhir
penyesuaiannya 6 Oktober 2008.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) ...
- 9 -
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah
baik instansi yang memberikan izin untuk melakukan
kegiatan di Indonesia maupun instansi yang memberikan izin
orang asing masuk ke Indonesia.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4894

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Nafa Graphica akan selalu berusaha untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik. Alamat; Jl. Jepara Bugel KM 05 Peteketan Rt 01 Rw 01,kec. Tahunan Kab. Jepara .E-mail: nafagraphica@gmail.com Hp: 081 390 917 439