KOPERASI SERBA USAHA (KSU)
“NAHDLATUL FATA (NAFA) TAKAFUL”
Oleh : Drs. H. Nur Khandir
Sudah menjadi kewajiban kita bersama sebagai bangsa Indonesia untuk berupaya bersama-sama agar cita-cita kehidupan perekonomian bangsa sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 itu dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Untuk menunjang cita-cita tersebut yang sejalan dengan makna dan jiwa dari UUD 1945 itu maka koperasilah yang harus maju ke barisan paling depan untuk segera bertindak sebagai suatu organisasi rakyat banyak. Untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahrteraan kehidupan bangsa Indonesia secara bersama-sama.
Selain itu, perlu disadari oleh kita semua, khususnya bagi pendidik (guru) bahwa kita perlu memberi bekal kepada siswa sebagai calon masyarakat masa depan bahwa suatu koperasi itu bukan sekedar suatu organisasi atau perkumpulan ekonomi belaka, tetapi kopersi memiliki pula beberapa aspek lain yang bersifat sosial dan cukup mulia. Yaitu membentuk watak dan kepribadian individu anggota diantaranya :
- Koperasi merupakan wadah untuk tempat berlatih meningkatkan ketrampilan manajemen ekonomi serta memupuk sifat-sifat mandiri dalam bidang kewirausahaan.
- Koperasi merupakan wadah untuk mendidik bagaimana cara berorganisasi yang baik.
- Koperasi merupakan wadah untuk menempa sikap demokratis serta sikap disiplin dan tertib pada masing-masing anggotanya.
- Koperasi dapat memeberikan pelayanan dalam bidang ekonomi serta berusaha maratakan pendapatan anggotanya secara adil.
- Koperasi merupakan wadah untuk menanamkan sikap gotong royong untuk mencapai kepentingan bersama.
ARTI DAN JENIS-JENIS KOPERASI
Koperasi berasal dari penggabungan dua suku kata yaitu Co dan Operation yang memiliki makna bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama pula, sedangkan pengertian koperasi yang sesungguhnya adalah : suatu wadah perkumpulan yang memiliki anggota orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan kelyar sebagai anggota dengan menganut sistem kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Pada hakekatnya koperasi mempunyai batasan-batasan sebagai berikut :
- Bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
- Tidak terpaku pada modal, akan tetapi lebih menjurus kepada kesejahteraan sosial ekonomi.
- para anggotanya bersikap bebas dan suka rela.
JENIS-JENIS KOPERASI
Jenis koperasi yang ada di lingkungan masyarakat dapat digolongkan menjadi 5 jenis yaitu :
1) Koperasi Simpan Pinjam
2) Koperasi Konsumsi
3) Koperasi Produksi
4) Koperasi Jasa
5) Koperasi Serba Usaha
”NAFA TAKAFUL”
Atas dasar pemikiran tersebut diatas dan juga dijiwai oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 serta UU No. 25 1992 tentang koperasi yang mempunyai watak usaha yang sekaligus merevisi UU No. 12 tahun 1967 dimana koperasi dalam undang-undang tersebut berwatak sosial, maka Nahdlatul Fata ber ijtihad membuat dan merintis koperasi jensi Koperasi Serba Usaha (KSU) yang diberi nama ”KSU NAFA TAKAFUL”. Hal itu ditempuh agar lembaga pendidikan Nahdlatul Fata mengalami percepatan (akselerasi) dan dinamisasi baik dari segi fisik, akademik, non akademik, ekonomi dan jesejahteraan, hal itu bisa kita lakukan bila kita mempunyai landasan, pijakan ekonomi yang mapan atau kokoh, karena adanya adagium ”JER BESUKI MOWO BEO” inilah spirit lahirnya KSU tersebut di atas, untuk menuju hal tersbut, maka dilakukan tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Persiapan
- Rapat pendirian koperasi
- Rapat pembukaan
Pada tahap persiapan sebetulnya sudah kita mulai sejak tanggal 5 Januari 2010 dan sekaligus memulai kegiatan itu sedikit demi sedikit dengan cara membuat koperasi sekolah walau masih sangat terbatas atau minimalis, antara lain jual buku, bolpoin dan peralatan sekolah lainnya. Dari kondisi (realitas) yang ada sedemikian prospektif dengan visi dan misi masa depan yang jelas, maka pada hari jumat 7 Januari 2011 bertempat di Aula MTs – MA. NU Nahdlatul Fata diadakan rapat pendiri KSU NAFA TAKAFUL yang berkedudukan di Desa Petekeyan Tahuan Jepara, rapat anggota dipimpin oleh Drs. H. Nur Khandir, didampingi oleh pejabat dinas koperasi UMKM dan pengelola pasar kabupaten Jepara Bpk Jarot Husada, Pengurus YAPI, Komite, Dewan Guru dan Karyawan Madrasah Aliyah NU Nahdlatul Fata serta stakeholders lainnya yang berjumlah ± 25 orang sehingga berdasarkan pasal 11 ayat (5) 014 ayat (1) anggaran dasar koperasi, maka rapat anggota adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah.
Agenda rapat anggota pendirian koperasi adalah :
- Pembukuan
- Sambutan
- Penyusunan tentang pendirian koperasi yang berbadan hukum.
Karena rapat anggota ini telah diketuai oleh para peserta rapat yang hadir, maka pimpinan rapat mengusulkan dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan :
- Menyetujui pembentukan koperasi usaha ”NAFA TAKAFUL”
- Menyetujui menetapkan simpanan pokok Rp. 250.000,-/anggota
- Menyetujui menetapkan simpanan wajib tiap bulan Rp. 20.000,-/anggota
- menyetujui AD/ART sesuai dengan undang-undang no. 25 tahun 1992
- Menyetujui pembagian SHU sebagai berikut :
- 50 % untuk anggota
- 27 % untuk cadangan
- 10 % untuk pengurus
- 5 % untuk karyawan
- 4 % untuk dana pendidikan
- 2 % untuk pembagian perkoperasian
- 2 % untuk dana sosial
- Menyetujui menetapkan peraturan khusus
Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta bicara, maka ketua rapat menutup rapat pada jam : 10.30 WIB.
DAFTAR PENDIRI KOPERASI
NO | NAMA | ALAMAT | PEKERJAAN |
1 | Drs. H. Nur Khandir | Petekeyan | Guru |
2 | Rokib, S.Pd.I | Petekeyan | Guru |
3 | K. Ahmad Asy’ari | Petekeyan | Guru |
4 | Miftahur Rohman | Petekeyan | Karyawan |
5 | Muh. Shodiqin | Petekeyan | Karyawan |
6 | Hariyanto, S.Pd. | Sowan | Guru |
7 | Ulil Absor, S.HI. | Petekeyan | Guru |
8 | Subekhan, M.Ag. | Sowan | Guru |
9 | K. Abdullah Manaf | Petekeyan | Guru |
10 | H. Ahmad Suhadi | Petekeyan | Guru |
11 | Hj. Niswatun Sf, S.Pd.I | Petekeyan | Guru |
12 | Sukardi | Petekeyan | Pengurus Komite |
13 | Najihan, S.Pd. | Kerso | Guru |
14 | Markaban, A.Md. | Petekeyan | Guru |
15 | K.H. Muh. Rusydi | Demangan | Guru |
16 | Fathur Rohman, S.Pd.I | Petekeyan | Guru |
17 | Anita Zulfiyani | Petekeyan | Karyawan |
18 | Muh. Alim, S.Pd.I | Petekeyan | Karyawan |
19 | Nur Hidayat, S.Pd. | Petekeyan | Komite |
20 | Muhaimin, S.Pd. | Troso | Guru |
21 | Subekhan, S.Ag. | Petekeyan | Guru |
22 | Siti Khunaifah | Petekeyan | Guru |
23 | H. Mahmudi, S.E.,S.Pd. | Petekeyan | Guru |
24 | Ida Fitriyani R, S.Pd. | Kerso | Guru |
25 | Atik Komariyah, S, Si. | Krapyak | Guru |
STRUKTUR ORGANISASI
RENCANA AWAL KEGIATAN USAHA
KSU ”NAFA TAKAFUL”
Berdasarkan Hasil Rapat hari Jum’at tanggal 07 Januari 2010 pembenahan pendirian Koperasi Serba Usaha ”NAFA TAKAFUL” atas dasar Undang-Undang dan peraturan perekonomian yang berlaku di Negara Republik Indonesia berdasarkan pedoman dan petunjuk serta bimbingan dari Dinas Koperasi UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara, maka Koperasi Serba Usaha ”NAFA TAKAFUL” merencanakan dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
- TUJUAN KOPERASI SERBA USAHA ”NAFA TAKAFUL”
- Tujuan Umum
- Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta memajukan tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (dst)
- Tujuan Khusus
- Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Membina para anggota untuk meningkatkan kwalitas hidup sebagai manusia beragama
- Meningkatkan kwalitas sumber daya manusia dalam perekonomian.
2. USAHA KOPERASI SERBA USAHA ”NAFA TAKAFUL”
a. Unit Simpan Pinjam
b. Unit Pertokoan dan Perdagangan
c. Unit Cuci mobil dan Laundry
d. Unit Jasa Konsumsi
e. Unit foto copi, Sablon Printing, Percetakan dan servis komputer
f. Unit Industri Makanan Ringan
g. Unit Jasa Perpanjangan SIM, STNK, dll
h. Unit Pertanian, perkebunan dan Peternakan
PROGRAM KERJA KOPERASI SERBA USAHA ”NAFA TAKAFUL”
TAHUN 2011
Program Kerja Koperasi Serba Usaha ”NAFA TAKAFUL” adalah :
a. Pengajuan permohonan badan hukum koperasi ke instansi terkait
b. Pengumpulan simpanan pokok dan simpanan wajib
c. Mengupayakan tambahan modal koperasi dari anggota
d. Menyusun peraturan khusus / aturan rumah tangga koperasi
e. Mendidik anggota untuk berperan aktif terhadap koperasi
f. Melatih anggota berwiraswasta
g. Mengadakan rapat anggota tahunan
Program Unit Usaha
- Unit usaha simpan pinjam Syari’ah
- Unit usaha Foto copi
- Unit usaha cuci mobil
- Unit usaha loundry
- Unit usaha pertokoan
PROGRAM KERJA KOPERASI SERBA USAHA ”NAFA TAKAFUL”
TAHUN 2012
Program Kerja Koperasi Serba Usaha ”NAFA TAKAFUL” adalah :
a. Menambah anggota baru
b. Mengumpulkan simpanan pokok dan simpanan wajib
c. Mengupayakan tambahan modal koperasi dari dan luar anggota
d. Mendidik anggota untuk berperan aktif terhadap koperasi
e. Melatih anggota berwirausaha
f. Mengadakan rapat anggota tahunan
Program Unit Usaha
1. Pinjaman untuk anggota pada khususnya dan masyarakat umum
- Perdagangan umum
- Bekerja sama dengan departemen terkait untuk memajukan koperasi
- Mengupayakan toko sembako
- Bekerja sama dengan Pemdes serta mengajak masyarakat luas untuk menjadi anggota koperasi unit simpan pinjam syari’ah.
PROGRAM KERJA KOPERASI SERBA USAHA ”NAFA TAKAFUL”
TAHUN 2013
Program Kerja Koperasi Serba Usaha ”NAFA TAKAFUL” adalah :
a. Menambah anggota baru
b. Mengumpulkan simpanan pokok dan simpanan wajib
c. Mengupayakan tambahan modal koperasi dari dan luar anggota
d. Mendidik anggota untuk berperan aktif terhadap koperasi
e. Melatih anggota berwirausaha
f. Mengadakan rapat anggota tahunan
Program Unit Usaha
1. Biro perjalanan
- Unit jasa konsumsi
- Unit industri makanan ringan
- Unit perkebunan, pertanian & peternakan
RENCANA ANGGARAN PERMODALAN DALAM 3 TAHUN
NO | PERMODALAN | URAIAN | 2011 | 2012 | 2013 | |
1 | MASUK SIMPANAN | 1 | Simpanan Pokok | 6.250.000 | 7.500.000 | 10.000.000 |
2 | Simpanan Wajib | 500.000x12bln (6.000.000) | 600.000x 12bln (7.200.000) | 800.000 x12bln (9.600.00) | ||
3 | Simpanan Pinjam | 5.000.000 | 10.000.000 | 20.000.000 | ||
2 | MODAL PINJAMAN | 1 | Pinjaman Anggota | 7.000.000 | 10.000.000 | 10.000.000 |
2 | Pinjaman Koperasi | 7.500.000 | 10.000.000 | 15.000.000 | ||
3 | Pinjaman Bank | 5.000.000 | 10.000.000 | 15.000.000 | ||
4 | Pinjaman Koperasi Lain | - | - | - | ||
3 | MODAL PENYERTAAN | 1 | Penyertaan Lain Anggota | 10.800.000 | 15.000.000 | 20.000.000 |
2 | Penyertaan dari Koperasi | - | 5.000.000 | 5.000.000 | ||
3 | Penyertaan Pihak Ketiga | - | 5.000.000 | 5.000.000 | ||
4 | JUMLAH | 47.550.000 | 79.700.000 | 10.9600.000 |
RENCANA PERHIMPUNAN HASIL USAHA DALAM 3 TAHUN
NO | URAIAN | 2011 | 2012 | 2013 |
1 | Pendapatan | 7.500.000 | 10.000.000 | 15.000.000 |
2 | Biaya | 4.000.000 | 5.000.000 | 7.500.000 |
3 | Untuk Cadangan (27%) | 945.000 | 1.350.000 | 2.025.000 |
4 | Rencana SHU | 3.500.000 | 5.000.000 | 7.500.000 |
KSU Nafa Takaful dengan Badan Hukum notaris Ir. Raden Roro Emiliani Setjadiningrat, S.H. akte no : 27 tanggal 17 Januari 2011. Yang telah berbadan hukum no. 518/273/bh/X1V/10/1/2011 adalah Koperasi Serba Usaha yang berusaha bersama-sama memajukan perekonomian dengan beberapa unit jenis usaha, dengan prinsip dari oleh dan untuk kita. Mari kita dukung bersama-sama untuk kita persembahkan kepada Nahdlatul Fata tercinta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar